AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Ini cuman Tulisan amdal, Jangan dihiraukan |
AMDAL bertujuan untuk menjamin bahwa pertimbangan lingkungan telah diikutsertakan dalam proses perencanaan pembuatan program dan pengambilan keputusan mengenai dampak usaha dan\atau kegiatan. Dengan adanya AMDAL, setiap usaha dan\atau kegiatan mendapatkan jaminan operasi secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan hidup. AMDAL berperan dalam proses pembangunan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan proyek yang akan dibangun.
Di dalam AMDAL, termuat komponen dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut berupa :
- Dokumen Kerangka Acuan AMDAL (KA-AMDAL)
- Dokumen AMDAL
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Proses AMDAL melibatkan beberapa pihak seperti Komisi Penilai AMDAL dan Tim Teknis, Pemrakarsa atau investor dan masyarakat yang berkepentingan / terkena dampak. Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL dibantu dengan tim teknis. Penilaian ini biasanya memakan waktu sekitar 75 hari. Komisi Penilaian AMDAL di tingkat pusat dibentuk oleh Menteri yang berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup. Sedangkan Komisi Penilaian AMDAL di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dibentuk oleh pejabat yang berkedudukan di Bapedalda.
Terdapat prosedur dalam pembuatan/pengajuan AMDAL. Pertama adalah melakukan proses screening atau proses seleksi kegiatan wajib AMDAL. Yang kedua, melakukan proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Selanjutnya akan terjadi penyusunan dan penilaian KA-AMDAL (scoping). Terakhir adalah melakukan penyusunan dan penilaian AMDAL, RKL, dan RPL. Dalam prosedur, terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan AMDAL. Tahap-tahapnya seperti berikut :
- Persiapan .Dalam tahap ini, tujuannya adaah untuk efektivitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya. Kegiatannya adalah menyusun jadwal kegiatan, jadwal pelingkupan, surat menyurat dan persiapan penyusunan KA-AMDAL.
- Pelingkupan. Tahap ini merupakan proses untuk mengidentiikasi dampak penting yang terkait dengan adanya usaha dan\atau kegiatan.
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat.
- Penyusunan KA-AMDAL.
- Penyusunan AMDAL, RKL, dan RPL.
- Diskusi dan asistensi.
- Legalisasi dokumen oleh instansi yang berwenang.
- Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal (satu instansi). Contoh : pembangunan Sekolah, Jalan Tol, Rumah Sakit, PLTU, Masjid Agung, Lapangan golf, dan sebagainya.
- Pendekatan AMDALkegiatan terpadu/multisektor (sistem terpadu lebih dari satu instansi). Contoh : pembangunan permukiman terpadu, industri, taman, dan sebagainya.
- Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan (pengembangan wilayah)
- Pendekatan AMDAL kegiatan regional (kewenangan lebih dari sati instansi). Contoh : reklamasi pantai yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Banten.
- Sebagai acuan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian izin usaha dan\atau kegiatan.
- Sebagai bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah ataupun indutri.
- Mencegah rusaknya potensi Sumber Daya Alam di sekitar lokasi.
- Menjaga kelestarian lingkungan.
- Membantu masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi.
- Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Comments
Post a Comment
Blog ini nofollow, jadi berkomentarlah yang baik jangan mengandung unsur:
-SARA
-SPAM
-Komentar berkaitan dengan artikel dan atau materi yang telah disajikan.
Go Blogger Indonesia ... :D